Hendak “remas burung”, tersangka pengancaman dibekuk polisi



Humas Polres Minsel
Polsek Ratatotok mengamankan seorang tersangka tindak pidana pengancaman AM (Arvi), warga Desa Basaan Dua Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara, pada malam tadi, Senin (18/12). Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.




“Kita mengamankan lelaki AM (Arvi) sehubungan dengan statusnya selaku tersangka dalam tindak pidana pengancaman terhadap korban Falentino Suak warga Desa Ratatotok Satu,” ungkap Kapolsek.

Kronologis kejadian berawal saat tersangka yang dalam keadaan mabuk hendak memegang kemaluan korban namun korban langsung menghindar. Tersangka pun langsung mengeluarkan sajam jenis pisau besi putih yang disisipkan dipinggangnya dan mengancam korban. “Sambil memegang pisau, tersangka mengatakan akan menikam korban,” tambah Kapolsek.

Korban pun langsung melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian yang langsung direspon cepat oleh piket Polsek Ratatotok. “Kami langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti sajam untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar