Humas Polres Minsel
Polsek Ratatotok mengamankan seorang tersangka
tindak pidana pengancaman AM (Arvi), warga Desa Basaan Dua Kecamatan Ratatotok,
Minahasa Tenggara, pada malam tadi, Senin (18/12). Kapolsek Ratatotok Iptu Sam
Arikalang saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Kita mengamankan lelaki AM (Arvi) sehubungan
dengan statusnya selaku tersangka dalam tindak pidana pengancaman terhadap
korban Falentino Suak warga Desa Ratatotok Satu,” ungkap Kapolsek.
Kronologis kejadian berawal saat tersangka yang
dalam keadaan mabuk hendak memegang kemaluan korban namun korban langsung
menghindar. Tersangka pun langsung mengeluarkan sajam jenis pisau besi putih
yang disisipkan dipinggangnya dan mengancam korban. “Sambil memegang pisau, tersangka
mengatakan akan menikam korban,” tambah Kapolsek.
Korban pun langsung melaporkan kejadian ini pada
pihak kepolisian yang langsung direspon cepat oleh piket Polsek Ratatotok. “Kami
langsung mendatangi TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti sajam
untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar