Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus
penganiayaan, UL (Utai), 34 tahun, warga Desa Sapa Timur Kecamatan Tenga
Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
membenarkan tentang penangkapan ini.
“Lelaki UL (Utai) diamankan malam tadi, Selasa (12/12),
sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban
Miranti Guliling seorang ibu rumah tangga warga Desa Sapa; korban sendiri adalah
ponakan dari tersangka,” ungkap Kapolsek.
Dari interogasi awal diketahui bahwa tersangka
melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan terkepal dibagian
kepala korban. “Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban saat sementara
menyusui bayinya yang masih berumur 1 tahun, kasus ini dilatarbelakangi oleh masalah
keluarga,” terang Kapolsek.
Tersangka pun saat ini harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya di depan hukum. “Tersangka saat ini telah diamankan untuk
kepentingan proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar