Gagalkan penyelundupan 3500 liter Cap Tikus illegal, Polres Minsel gelar Press Release

Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK MSI, menyatakan apresiasi atas kinerja Polsek Amurang yang berhasil dalam pengungkapan aksi penyelundupan 61 koli atau 3500 liter minuman keras Cap Tikus tanpa ijin.




Hal tersebut diungkapkan AKBP Arya Perdana pada acara press release, siang tadi Kamis (7/12), di Polsek Amurang yang dihadiri oleh puluhan wartawan media cetak, TV, Radio dan media online.

"Apresiasi untuk Polsek Amurang yang berhasil mengagalkan penyelundupan 3500 liter miras tanpa ijin jenis Cap Tikus pada kemarin hari, hal ini merupakan prestasi yang luar biasa karena merupakan pengungkapan kasus miras terbesar selang tahun 2017," ungkap Kapolres.

Sebagaimana diketahui personil gabungan Polsek Amurang berhasil menggagalkan penyelundupan 61 koli (3500) miras Cap Tikus tanpa ijin pada kemarin hari, Rabu (6/12), di Desa Teep Kecamatan Amurang Barat. Cap Tikus yang diangkut dengan kendaraan truck ini rencananya akan diselundupkan untuk diperjualbelikan di wilayah Kalimantan.

Komentar