Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus
penganiayaan, RC (Ricky), 23 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua Kecamatan Amurang
Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi pagi tadi, Jumat (29/12).membenarkan tentang penangkapan ini.
“Lelaki RC (Ricky) diamankan berdasarkan laporan
polisi nomor LP/234/XII/2017/Sulut/Sek-Amurang tanggal 29 Desember 2017 tentang
tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban perempuan RS
(Gina), 20 tahun, sesama warga Kelurahan Uwuran Dua,” terang Kapolsek.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi pada kemarin
(Kamis, 28/12) di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Ranomea Kecamatan Amurang
Timur. “Awalnya tersangka dan korban jalan-jalan menggunakan mobil dari arah
Amurang menuju Tumpaan, tiba di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Ranomea terjadi
adu mulut antara keduanya yang berujung pada aksi penganiayaan,” tambah
Kapolsek.
Diketahui tersangka RC (Ricky) melakukan pemukulan dengan
menggunakan tangan terkepal ke arah wajah korban RS (Gina). Akibatnya korban
mengalami luka memar di bagian mata, bibir serta bengkak pada bagian kepala. “Tersangka
saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar