Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang tersangka kasus
penganiayaan, CR (Chris), 28 tahun warga Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat
Kabupaten Minahasa Selatan, pada malam tadi, Sabtu (23/11). Kapolsek Amurang
AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
“Kita mengamankan lelaki CR (Chris), 28 tahun,
warga Desa Tewasen, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap
korban Jois Raintama, 48 tahun, warga Desa Elusan. Adapun korban adalah ayah
tiri dari tersangka,” ungkap Kapolsek.
Kejadian penganiayaan ini terjadi di Desa Elusan disebabkan
karena permasalahan hewan ternak ayam. “Korban awalnya menegur tersangka yang
telah membawa 5 (lima) ekor ayam milik tersangka tanpa meninggalkan seekorpun
sebagai upah, karena selama ini ayam-ayam tersebut dijaga dan dipelihara oleh
korban. Teguran tersebut ditanggapi dengan emosi oleh tersangka yang berujung
pada aksi penganiayaan,” jelas Kapolsek.
Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara
menikam tangan korban menggunakan senjata tajam menyebabkan korban mengalami
luka robek pada jari jempol tangan kiri.
“Saat ini tersangka dan barang bukti senjata tajam
telah berhasil kami amankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” pungkas AKP
Arie.
Komentar
Posting Komentar