Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding berhasil mengamankan pelaku kasus
penganiayaan AM (Andre), 17 tahun, warga Desa Palelon Kecamatan Modoinding
Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka AM (Andre) diamankan malam tadi, Minggu
(22/10), atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban
Roland Goni, 24 tahun, warga Desa Palelon.
Kejadian berawal ketika korban yang dalam keadaan
mabuk akibat konsumsi minuman keras, hendak diantar pulang oleh aparat desa. Saat
itu terjadi adu mulut atau selisih paham antara korban dengan tersangka yang
berujung pada aksi penganiayaan.
Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan
bahwa tersangka yang masih tercatat sebagai siswa di salah satu sekolah
menengah ini melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara
menghantamkan batu pada bagian telinga kanan sehingga korban mengalami luka
robek.
“Korban mengalami luka robek akibat hantaman batu
di telinga kanannya, kami pun segera mengevakuasi korban ke Puskesmas
Modoinding untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya kami menjemput
tersangka,” ungkap Kapolsek.
Terpantau tersangka AM (Andre) saat ini telah diamankan
di Kantor Polsek Modoinding untuk menjalani proses pemeriksaan dalam rangkaian
kegiatan penyidikan pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar