Respon Cepat, Polisi amankan pelaku penganiayaan di Modoinding



Humas Polres Minsel
Polsek Modoinding berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan AM (Andre), 17 tahun, warga Desa Palelon Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka AM (Andre) diamankan malam tadi, Minggu (22/10), atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Roland Goni, 24 tahun, warga Desa Palelon.






Kejadian berawal ketika korban yang dalam keadaan mabuk akibat konsumsi minuman keras, hendak diantar pulang oleh aparat desa. Saat itu terjadi adu mulut atau selisih paham antara korban dengan tersangka yang berujung pada aksi penganiayaan.

Kapolsek Modoinding Iptu Suradiman mengungkapkan bahwa tersangka yang masih tercatat sebagai siswa di salah satu sekolah menengah ini melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban dengan cara menghantamkan batu pada bagian telinga kanan sehingga korban mengalami luka robek.

“Korban mengalami luka robek akibat hantaman batu di telinga kanannya, kami pun segera mengevakuasi korban ke Puskesmas Modoinding untuk mendapatkan perawatan medis selanjutnya kami menjemput tersangka,” ungkap Kapolsek.

Terpantau tersangka AM (Andre) saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Modoinding untuk menjalani proses pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan penyidikan pihak kepolisian.

Komentar