Humas Polres Minsel
Lelaki JM
(Jhon), 42 tahun, tak berkutik saat dijemput personil gabungan Polsek Belang
pada subuh tadi, Minggu (29/10), di rumahnya Desa Buku Utara Kecamatan Belang
Kabupaten Minahasa Tenggara.
JM (Jhon), diamankan
polisi sebagai tersangka dalam tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap
korban Rahmat Jaya, 37 tahun warga Desa Buku. Tersangka melakukan penganiayaan menggunakan
senjata tajam jenis parang dengan cara memotong bagian tangan dan perut korban.
Kapolsek
Belang AKP Budi Mantoyo mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan yang terjadi
pada malam tadi ini dipengaruhi oleh kondisi tersangka yang sudah dalam keadaan
mabuk berat akibat konsumsi minuman keras.
“Tersangka
yang dalam keadaan mabuk menganiaya korban karena tersinggung, dimana korban tidak
menyapa tersangka saat melintas di depan rumah tersangka,” ungkap Kapolsek.
Akibat tindak
pidana penganiayaan ini, korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri
serta luka gores di bagian perutnya. Polisi dibantu warga sekitar langsung
mengevakuasi korban ke Puskesmas Belang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban masih
dirawat di Puskesmas Belang, sedangkan untuk tersangka dan barang bukti senjata
tajam telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar