Humas Polres Minsel
Polsek Belang berhasil mengamankan 2 (dua)
tersangka kasus penganiayaan yaitu AU (Artje), 46 tahun, warga Desa Watuliney
Tengah dan AW (Aldo), 19 tahun, warga Desa Watuliney Indah Kecamatan Belang
Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo saat dikonfirmasi
pagi tadi, Kamis (19/10), mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini sebelumnya
telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Noldi Lolora, 36 tahun, warga
Desa Molompar Kecamatan Belang.
“Kedua tersangka diamankan malam tadi sehubungan
dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada pekan lalu di Desa
Molompar,” ungkap Kapolsek.
Kejadian penganiayaan bermula saat korban yang
dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras bermaksud membawakan lagu di salah
satu Pesta Perkawinan namun dihalangi oleh para tersangka. Selanjutnya terjadi
adu mulut, perkelahian dan berujung pada tindakan penganiayaan.
Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam di
beberapa bagian tubuhnya hingga tak sadarkan diri. Beberapa warga yang ada di
sekitar pun langsung membawa korban ke RSUP Malalayang untuk mendapatkan
perawatan medis.
Komentar
Posting Komentar