Polsek Belang ringkus 2 (dua) DPO kasus penganiayaan



Humas Polres Minsel
Polsek Belang berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka kasus penganiayaan yaitu AU (Artje), 46 tahun, warga Desa Watuliney Tengah dan AW (Aldo), 19 tahun, warga Desa Watuliney Indah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.









Kapolsek Belang AKP Budi Mantoyo saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (19/10), mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Noldi Lolora, 36 tahun, warga Desa Molompar Kecamatan Belang.

“Kedua tersangka diamankan malam tadi sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada pekan lalu di Desa Molompar,” ungkap Kapolsek.

Kejadian penganiayaan bermula saat korban yang dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras bermaksud membawakan lagu di salah satu Pesta Perkawinan namun dihalangi oleh para tersangka. Selanjutnya terjadi adu mulut, perkelahian dan berujung pada tindakan penganiayaan.

Akibatnya korban mengalami luka memar dan lebam di beberapa bagian tubuhnya hingga tak sadarkan diri. Beberapa warga yang ada di sekitar pun langsung membawa korban ke RSUP Malalayang untuk mendapatkan perawatan medis.

“Korban masih dirawat di RSUP Malalayang, sementara untuk kedua tersangka telah berhasil kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar