Humas Polres Minsel
Polsek Tombatu mengamankan tersangka kasus pengancaman
TL (Towo), 41 tahun, warga Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu Kabupaten
Minahasa Tenggara. TL diamankan polisi pada malam tadi Kamis (19/10), atas
laporan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya terhadap korban Dani
Boseke, 40 warga Desa Tombatu.
Kapolsek Tombatu Iptu Wensy Saerang saat
dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka TL (Towo) melakukan tindak pidana
pengancaman dengan cara mendatangi rumah korban sambil membawa parang dan berteriak
memanggil korban untuk keluar dari dalam rumah.
“Tersangka TL (Towo) dalam keadaan mabuk mendatangi
rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis parang, kemudian berteriak
memanggil korban untuk keluar rumah sambil mengeluarkan kata-kata ancaman yaitu
akan membakar rumah korban,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, kasus pengancaman ini
dilatarbelakangi oleh kecurigaan tersangka terhadap korban yang diduga memiliki
hubungan gelap dengan istri tersangka.
“Motif kasus ini rasa curiga tersangka terhadap
korban yang diduga mempunyai hubungan gelap dengan istri tersangka,” tambah
Kapolsek.
Terpantau tersangka TL (Towo) saat ini telah diamankan
di Polsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian kegiatan
penyidikan kepolisian.
Komentar
Posting Komentar