Humas Polres Minsel
Lelaki MM (Michael), 26 tahun, pelaku tindak pidana
penganiayaan di Desa Tumpaan Dua berhasil diamankan oleh gabungan personil unit
fungsi Polsek Tumpaan. Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat dikonfirmasi
pagi tadi, Selasa (3/10), membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka MM (Michael) diamankan polisi pada malam
tadi atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Devi
Lampah, 34 tahun dan Vera Ngantung, 26 tahun; tersangka dan korban adalah warga
Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan,” ungkap Iptu Djohar.
Diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada malam
tadi, Senin (2/10), sekira pkl. 23.30 wita di Desa Tumpaan Dua Kecamatan
Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Kejadian berawal dari pertengkaran antara korban
dan tersangka yang berlanjut pada aksi perkelahian baku potong menggunakan
senjata tajam.
“Tersangka melempari rumah korban dengan batu,
kemudian mengajak korban untuk berkelahi yang berakhir dengan peristiwa baku
potong,” tambah Iptu Djohar.
Akibat dari aksi perkelahian itu, korban Devi
Lampah mengalami luka potong di tangan kiri sehingga jari manisnya putus, jari
tengah nyaris putus, serta luka robek di lengan tangan kiri; sedangkan istrinya
Vera Ngantung mengalami luka potong di bagian wajah.
“Korban Devi dan Vera, yang adalah pasangan suami
istri, saat ini telah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado untuk mendapatkan
perawatan medis; adapun tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan,”
tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar