Humas Polres Minsel
Polsek Amurang mengamankan pasangan selingkuhan, lelaki
FG (Frans), 27 tahun dan perempuan RR (Rini), 32 tahun saat pelaksanaan Operasi
Pekat Samrat siang tadi, Sabtu (21/10), di lokasi rumah kos Kelurahan Pondang
Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi menerangkan bahwa FG (Frans), warga Kecamatan Amurang dan RR
(Rini), warga Kecamatan Modoinding diamankan karena tidak dapat menunjukan
surat nikah resmi sedangkan status keduanya saat dilakukan penggebrekan dalam
kondisi tinggal seatap.
“Saat digerebek, mereka dalam kondisi tinggal
bersama layaknya suami istri, namun keduanya tidak dapat menunjukan surat nikah
resmi,” ungkap Kapolsek.
Keduanya pun langsung dibawa ke Polsek Amurang
untuk dilakukan interogasi serta pendataan dalam kaitan proses identifikasi.
Diketahui bahwa lelaki lelaki FG (Frans) memiliki istri sah sedangkan perempuan
RR (Rini) memiliki anak.
Razia di kos-kosan ini merupakan salah satu
rangkaian kegiatan dari sasaran Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Samrat –
2017 yang diselenggarakan selama 14 hari mulai tanggal 18 hingga 31 Oktober nanti.
“Kita berupaya memberantas berbagai penyakit
masyarakat dalam rangka menciptakan stabilitas kamtibmas di tengah-tengah
lingkungan tempat tinggal warga masyarakat,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar