Humas Polres Minsel
Polsek
Tompasobaru mengamankan dua pemuda GT (Gio), 17 tahun dan BR (Boni), 22 tahun, pada
pelaksanaan patroli cipta kondisi malam tadi, Sabtu (28/10), di Desa Kinamang
Kecamatan Maesaan Kabuapten Minahasa Selatan.
GT (Gio) dan BR
(Boni) ditemukan dalam kondisi mabuk berat akibat konsumsi minuman keras. Polisi
pun langsung mengamankan keduanya dan pada saat dilakukan penggeledahan
ditemukan senjata tajam jenis parang.
“Saat kami
melakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam jenis parang yang dibawa oleh
tersangka BR (Boni),” ungkap Kapolsek Tompasobaru AKP Very Liwutang.
Kedua pemuda
ini pun langsung dibawa ke kantor Polsek Tompasobaru untuk dilakukan
pemeriksaan. Dari pengembangan yang dilakukan pihak penyidik, diketahui bahwa GT
(Gio) adalah tersangka dalam tindak pidana penganiayaan di Desa Kinamang.
“GT (Gio)
tersangka dalam kasus penganiayaan sedangkan BR (Boni) tersangka dalam kasus
senjata tajam, keduanya saat ini masih menjalani proses pemeriksaan,” pungkas
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar