Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan
tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman, SS (Swingki), 16 tahun, warga
Desa Radey Kecamatan Tenga. Tersangka diamankan malam tadi, Selasa (24/10),
atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Aldo Panggey,
18 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
menyebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara
meninju wajah korban berkali-kali serta mengancam korban dengan sebilah pisau.
“Berawal dari selisih paham, tersangka menganiaya
korban menggunakan kepalan tangan atau meninju wajah korban berkali-kali,
setelah itu tersangka mengeluarkan pisau dan hendak menikam korban, namun
korban berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Korban yang tidak menerima perlakuan biadab ini,
akhirnya melaporkan tersangka pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung menuju
TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti senjata tajam berupa sebilah
pisau.
“Tersangka SS (Swingki)bersama barang bukti senjata
tajam jenis pisau saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar