Lepaskan tinju dan keluarkan pisau, Swingky diamankan Polisi



Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman, SS (Swingki), 16 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga. Tersangka diamankan malam tadi, Selasa (24/10), atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Aldo Panggey, 18 tahun, warga Desa Radey Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju wajah korban berkali-kali serta mengancam korban dengan sebilah pisau.

“Berawal dari selisih paham, tersangka menganiaya korban menggunakan kepalan tangan atau meninju wajah korban berkali-kali, setelah itu tersangka mengeluarkan pisau dan hendak menikam korban, namun korban berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek.

Korban yang tidak menerima perlakuan biadab ini, akhirnya melaporkan tersangka pada pihak kepolisian. Polisi pun langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti senjata tajam berupa sebilah pisau.

“Tersangka SS (Swingki)bersama barang bukti senjata tajam jenis pisau saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Komentar