Humas Polres Minsel
Tim Buru
Sergap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan kembali
mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus judi togel yaitu DT (Decky), 63
tahun, warga Kelurahan Pondang; AT (Adri), 56 tahun, warga Desa Pinaling; dan
YL (Yan/Pance), 38 tahun, warga Kelurahan Pondang.
Ketiga
tersangka judi togel ini diamankan Tim Buser siang tadi, Sabtu (28/10), sekira
pkl. 14.45 wita di wilayah Kecamatan Amurang Timur berdasarkan pengembangan
dari pengungkapan sindikat judi togel pada yang berhasil dibongkar pada kemarin
hari.
“Ini adalah
hasil dari pengembangan kasus judi togel yang berhasil kami bongkar
sebelumnya,” ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK.
Dari tangan
ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kertas
rekapan kupon judi togel serta uang tunai taruhan sejumlah Rp. 3.195.000,-
(Tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
“Pemberantasan
judi togel ini masuk dalam skala prioritas jajaran Polres Minahasa Selatan sehubungan
dengan pemberantasan penyakit masyarakat,” tambah Iptu Duwi.
Sementara
itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, mengungkapkan
bahwa jajarannya telah berkomitmen dalam upaya pemberantasan judi togel yang
disinyalir mulai marak beredar belakangan ini. “Kami sudah berkomitmen dalam
upaya pemberantasan judi togel, kami tegaskan bahwa kami tidak main-main dalam penanganan
penyakit masyarakat seperti judi togel ini,” tegas Kapolres.
Untuk itu,
Kapolres mengimbau segenap warga untuk pro aktif membantu serta mendukung
setiap upaya yang dilaksankan pihak kepolisian dalam rangka memberantas
peredaran kupon judi togel di tengah-tengah masyarakat.
Komentar
Posting Komentar