Lagi, Polres Minsel tangkap 3 (tiga) tersangka judi togel



Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan kembali mengamankan 3 (tiga) orang tersangka kasus judi togel yaitu DT (Decky), 63 tahun, warga Kelurahan Pondang; AT (Adri), 56 tahun, warga Desa Pinaling; dan YL (Yan/Pance), 38 tahun, warga Kelurahan Pondang.




Ketiga tersangka judi togel ini diamankan Tim Buser siang tadi, Sabtu (28/10), sekira pkl. 14.45 wita di wilayah Kecamatan Amurang Timur berdasarkan pengembangan dari pengungkapan sindikat judi togel pada yang berhasil dibongkar pada kemarin hari.

“Ini adalah hasil dari pengembangan kasus judi togel yang berhasil kami bongkar sebelumnya,” ungkap KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK.

Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kertas rekapan kupon judi togel serta uang tunai taruhan sejumlah Rp. 3.195.000,- (Tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

“Pemberantasan judi togel ini masuk dalam skala prioritas jajaran Polres Minahasa Selatan sehubungan dengan pemberantasan penyakit masyarakat,” tambah Iptu Duwi.

Sementara itu, Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, SH,SIK,MSi, mengungkapkan bahwa jajarannya telah berkomitmen dalam upaya pemberantasan judi togel yang disinyalir mulai marak beredar belakangan ini. “Kami sudah berkomitmen dalam upaya pemberantasan judi togel, kami tegaskan bahwa kami tidak main-main dalam penanganan penyakit masyarakat seperti judi togel ini,” tegas Kapolres.

Untuk itu, Kapolres mengimbau segenap warga untuk pro aktif membantu serta mendukung setiap upaya yang dilaksankan pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran kupon judi togel di tengah-tengah masyarakat.

“Dukung kami, salah satunya dengan memberikan informasi terkait peredaran judi togel. Yakinlah, bersama kita pasti bisa memberantas judi togel ini,” pungkas Kapolres.

Komentar