Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana,
SH,SIK,MSi, memerintahkan seluruh Kapolsek dan personil jajaran Bhayangkara
Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk wajib mengetahui,
mengawal serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
Hal tersebut disampaikan langsung Kapolres di depan
100 anggota Bhabinkamtibmas dan Kapolsek jajaran pada kesempatan Comander Wish
pagi tadi, Sabtu (21/10), di gedung aula Polres Minahasa Selatan.
“Sudah ada MoU antara Polri, Kementrian Dalam
Negeri serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi tentang pengawasan penggunaan dana desa; regulasinya sudah jelas
dan harus sesegera mungkin menindaklanjuti perintah ini,” ungkap Kapolres.
Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama
terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut
yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa,
penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam
pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum
terhadap pengelolaan dana desa.
Selain itu, MoU juga mencakup pertukaran data dan
informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda,
desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
“Untuk itu, diperintahkan kepada seluruh Kapolsek
dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi serta pendampingan kepada para
hukum tua terkait dengan pengelolaan dana desa yang bersih dan transparan dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran warga masyarakat,” tegas
Kapolres.
Komentar
Posting Komentar