Humas Polres Minsel
Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil
menemukan dan menangkap buronan berbagai kasus tindak pidana PD (Petu), 22
tahun, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Tersangka
diamankan subuh tadi, Selasa (24/10), di tempat persembunyiannya di Perkebunan
Pounak Desa Tenga.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri mengungkapkan
bahwa PD (Petu) merupakan target operasi yang telah masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) atas berbagai laporan tindak pidana seperti penganiayaan
dan pencurian.
“Tersangka ini adalah DPO berbagai kasus seperti
penganiayaan dan pencurian; akan tetapi tersangka selama ini berhasil lolos
dari sergapan polisi,” ungkap Kapolsek.
Melalui serangkaian upaya penyelidikan yang
dilakukan personil jajaran Polsek Tenga didukung informasi dari warga
masyarakat, tersangka PD (Petu) akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan untuk
menjalani proses penyidikan terkait tindak pidana yang dilakukannya.
Komentar
Posting Komentar