Humas Polres Minsel
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan
seorang pemuda MP (Marvil), 18 tahun, warga Desa Sapa Kecamatan Tenga Kabupaten
Minahasa Selatan. MP (Marvil) diamankan pihak kepolisian sehubungan dengan tindak
pidana cabul terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 15 tahun yang saat ini
masih tercatat sebagai salah satu sisiwi sekolah menengah.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi
pagi tadi, Jumat (20/10), mengungkapkan bahwa tersangka MP (Marvil) diamankan karena
telah menyetubuhi korban berulang kali sejak bulan Januari hingga Oktober 2017
di beberapa tempat.
“Tersangka MP (Marvil) diamankan setelah dilaporkan
oleh orang tua korban atas tindakannya menyetubuhi korban berulang kali di
sejumlah tempat,” ungkap Kapolsek.
Diketahui, tersangka MP (Marvil) dan korban
menjalin hubungan cinta sejak lama. Gelora api asmara yang dijalani dan
dinikmati antara keduanya tanpa disadari berujung pada bencana yaitu perbuatan
melawan hukum.
“Apapun alasannya, cabul adalah tindak pidana murni
apalagi korbannya adalah anak dibawah umur,” tegas Kapolsek Tenga. Tersangka
saat ini terpantau dalam proses pemeriksaan pihak penyidik Polsek Tenga.
Komentar
Posting Komentar