AKSI PEMBAKARAN RUMAH - Polisi amankan pasangan selingkuh



Humas Polres Minsel
Personil gabungan Polsek Tenga mengamankan pasangan selingkuhan lelaki LT (Lexi), 60 tahun dan perempuan MT (Margotje), 48 tahun, pada subuh tadi, Senin (16/10), di wilayah Perkebunan Kalimbowan Desa Radey Kecamatan tenga Kabupaten Minahasa Selatan.




“Diamankan pada subuh tadi sekira pkl. 02.00 wita di rumah milik lelaki LT (Lexi), di wilayah Perkebunan Kalimbowan. Keduanya merupakan warga Desa Radey Kecamatan Tenga,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Ditambahkan Kapolsek, aksi penggeberekan yang dilakukan aparat kepolisian ini sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti adanya laporan pengaduan dari suami perempuan MT (Margotje) yang merasa keberatan atas tindakan istrinya tersebut.




“Kita melakukan penggebrekan terhadap pasangan selingkuhan ini atas dasar laporan pengaduan dari suami dari perempuan MT (Margotje) yakni saudara YM (Yopy),” tambah Kapolsek.

Selang satu jam setelah kedua tersangka kasus perzinahan ini diamankan polisi, rumah milik dari lelaki LT (Lexi) yang dijadikan istana memadu cinta ini hangus rata tanah akibat dilalap si jago merah.

“Untuk kasus pembakaran rumah ini, tersangkanya sudah teridentifikasi yaitu lelaki YM (Yopy) dan MM (Marvel); kasus ini juga nantinya akan dinaikan ke tahap penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar