Aksi kejar-kejaran warnai penangkapan DPO kasus penganiayaan di Tenga



Humas Polres Minsel
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan JT (Jekel), 34 tahun, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. JT (Jekel) diamankan pagi  tadi, Kamis (26/10), di Jalan Trans Sulawesi Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang barat melalui serangkaian aksi kejar-kejaran.



“JT (Jekel) bermaksud melarikan diri keluar daerah namun kami berhasil mengidentifikasi pergerakannya dan melakukan upaya pengejaran sehingga pada akhirnya yang bersangkatan berhasil kita amankan,” ungkap Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.

Tersangka JT (Jekel) adalah target operasi kepolisian sehubungan dengan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (3/10) lalu di Desa Tenga, terhadap korban Jani Lumowa, 35 tahun warga Desa Taratara Kecamatan Tomohon Barat. Korban adalah seorang tukang yang bekerja membuat sarang burung wallet di Perkebunan Pounak Desa Tenga.

Sebelumnya polisi telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus ini yaitu JR (Joseph), 17 tahun. Namun setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah dengan adanya nama lain yaitu JT (Jekel).

“Tersangka JT (Jekel) telah diamankan untuk proses penyidikan terkait kasus penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama,” pungkas Kapolsek.

Komentar