Humas Polres Minsel
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga berhasil mengamankan
pelaku kasus penganiayaan JT (Jekel), 34 tahun, warga Desa Tenga Kecamatan Tenga
Kabupaten Minahasa Selatan. JT (Jekel) diamankan pagi tadi, Kamis (26/10), di Jalan Trans Sulawesi
Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang barat melalui serangkaian aksi
kejar-kejaran.
“JT (Jekel) bermaksud melarikan diri keluar daerah
namun kami berhasil mengidentifikasi pergerakannya dan melakukan upaya pengejaran
sehingga pada akhirnya yang bersangkatan berhasil kita amankan,” ungkap
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri.
Tersangka JT (Jekel) adalah target operasi
kepolisian sehubungan dengan keterlibatannya dalam kasus tindak pidana
penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa (3/10) lalu di Desa Tenga, terhadap korban
Jani Lumowa, 35 tahun warga Desa Taratara Kecamatan Tomohon Barat. Korban
adalah seorang tukang yang bekerja membuat sarang burung wallet di Perkebunan
Pounak Desa Tenga.
Sebelumnya polisi telah mengamankan seorang
tersangka dalam kasus ini yaitu JR (Joseph), 17 tahun. Namun setelah dilakukan
pengembangan, jumlah tersangka bertambah dengan adanya nama lain yaitu JT
(Jekel).
Komentar
Posting Komentar