Humas Polres Minsel
Tindak Pidana pencurian kabel tembaga terjadi
pada subuh tadi, Jumat (8/9), di lokasi pabrik PT Nikita Raya yang terletak di Desa
Paslaten Satu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan. Pencurian kabel
tembaga ini sendiri digerebek langsung oleh warga sekitar yang langsung
melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan seorang
tersangka RR (Rico), 30 tahun, warga Keluarahan Winangun Kota Manado bersama
dengan kendaraan R4 jenis Avanza nomor polisi DB 1308 CM yang digunakannya dalam
menjalankan aksi pencurian ini.
“Kita berhasil mengamankan seorang tersangka
RR (Rico) bersama dengan kendaraan R4 jenis Avanza nomor polisi DB 1308 CM yang
didalamnya terdapat potongan-potongan kabel tembaga,” ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya juga
saat ini masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap beberapa tersangka
yang terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian kabel tembaga di PT Nikita
Raya.
Komentar
Posting Komentar