Humas Polres Minsel
Tersangka kasus cabul DK (Def/Eping),
34 tahun, warga Desa Modisik Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tak
berkutik saat diamankan pihak kepolisian malam tadi, Rabu (6/9), di Kompleks Perumahan
Desa Ponosakan Indah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kapolsek Ratatotok Iptu Sam Arikalang
saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka DK (Def/Eping) telah
masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas tindak pidana cabul yang
dilakukannya pada bulan Agustus 2015 silam.
“Tersangka DK (Def/Eping) ini sudah DPO
selang 2 tahun lamanya atas tindak pidana cabul yang dilakukannya pada Agustus
2015 silam; upaya pencarian kami akhirnya berhasil dengan dukungan informasi
dari warga yang ada di seputaran tempat persembunyian tersangka yakni di Desa
Ponosakan Indah Kecamatan Belang, tersangka pun segera kami amankan malam
tadi,” jelas Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, tindak pidana
cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 9 tahun,
siswi SD, di Desa Ratatotok Tenggara Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa
Tenggara pada tanggal 21 Agustus 2015. Adapun korban adalah anak tiri
tersangka.
Kejadian bermula ketika ibu korban
pergi ke pasar untuk berjualan pada pagi hari, tersangka kemudian menyuruh
korban agar segera mandi untuk persiapan ke sekolah dan saat itulah korban
disetubuhi oleh tersangka.
“Perbuatan cabul ini dilakukan di rumah
mereka di Desa Ratatotok Tenggara; Ibu korban memergoki langsung kejadian tersebut
dan langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Kapolsek.
Terpantau tersangka saat ini telah
diamankan di Polsek Ratatotok untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik
kepolisian.
Komentar
Posting Komentar