Humas Polres Minsel
Polsek Tumpaan mengamankan 3 (tiga) tersangka
kasus pelemparan rumah yang terjadi pada hari Selasa (5/9) pkl. 23.30 wita di
Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan. Ketiga
tersangka yang berhasil diamankan yakni DT (Dandi), 15 tahun, warga Desa
Popontolen; ND (Noldy), 23 tahun, warga Desa Tumpaan; dan FR (Frangky/Boboho),
24 tahun, warga Desa Tumpaan.
Kapolsek Tumpaan Iptu Asprijono Djohar
saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (7/9), mengungkapkan bahwa kedua tersangka
pelemparan rumah tersebut diamankan malam tadi di kediamannya masing-masing.
“Kasus ini memang benar-benar kami atensi;
sejauh ini ada 3 (tiga) tersangka yang berhasil kami amankan yaitu DT (Dandi), ND
(Noldy) dan FR (Frangky/Boboho),” ungkap Kapolsek.
Diketahui pelemparan rumah terjadi di
Desa Tumpaan Satu Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Selasa
(5/9) malam sekira pkl. 23.30 wita yang mengakibatkan kerusakan pada atap rumah
milik dari Bapak Abdul Samad Mariama.
“Masih akan dilakukan pendalaman dan
penyelidikan lanjutan terkait dengan adanya indikasi bertambahnya tersangka,”
tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar