Polsek Tenga ringkus tersangka penganiayaan di Tawaang



Humas Polres Minsel
Tim gabungan unit fungsi Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan GR (Gerry), 25 tahun, warga Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, subuh tadi Sabtu (9/9).



Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jefry Patyranie, 50 tahun warga Desa Tawaang.

“Tersangka diamankan subuh tadi di rumahnya di Desa Tawaang, terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jefry Patyranie,” ungkap Kapolsek.

Diketahui tindak pidana penganiayaan terjadi malam tadi di Desa Tawaang; korban yang sedang duduk di rumah salah satu warga, didatangi dan langsung dipukul oleh tersangka dengan menggunakan tangan dan kaki secara membabibuta tanpa alasan yang jelas.

“Korban mengalami luka memar di bagian wajah dan beberapa bagian tubuhnya, untuk tersangka sendiri saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan,” tutup Kapolsek.

Komentar