Humas Polres Minsel
Tim gabungan unit fungsi Polsek Tenga
berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan GR (Gerry), 25 tahun,
warga Desa Tawaang Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, subuh tadi Sabtu
(9/9).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka diamankan atas tindak pidana
penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Jefry Patyranie, 50 tahun warga
Desa Tawaang.
“Tersangka diamankan subuh tadi di
rumahnya di Desa Tawaang, terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya
terhadap korban Jefry Patyranie,” ungkap Kapolsek.
Diketahui tindak pidana penganiayaan
terjadi malam tadi di Desa Tawaang; korban yang sedang duduk di rumah salah
satu warga, didatangi dan langsung dipukul oleh tersangka dengan menggunakan
tangan dan kaki secara membabibuta tanpa alasan yang jelas.
Komentar
Posting Komentar