Humas Polres Minsel
Tersangka kasus pengancaman RS (Rafly/Pisop),
30 tahun, warga Desa Tumani Kecamatan Maesaan diringkus Tim Buser Polres
Minahasa Selatan siang tadi, Selasa (12/9), di Kelurahan Pondang Kecamatan
Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan
Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka RS
(Rafly/Pisop) selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait
dengan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya pada bulan Agustus 2017
silam.
“RS (Rafly/Pisop) selama ini masuk
dalam DPO kasus pengancaman yang dilakukannya pada bulan Agustus lalu terhadap
korban Tommy Wauran warga Desa Tumani Utara,” ungkap Kasat Reskrim
Tersangka ditangkap di tempat cuci
mobil hidrolik di Kelurahan Pondang dan ketika dilakukan penggeledahan, Tim Buser
menemukan senjata tajam sebanyak tiga buah pisau yang disimpan dalam mobil tersangka.
“Bersama dengan tersangka, diamankan
juga sajam sebanyak 3 (tiga) buah pisau yang disimpan didalam mobilnya; saat
ini tersangka telah diamankan di ruang Sat Reskrim untuk menjalani proses
penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar