Polisi temukan 3 (tiga) buah pisau saat ringkus DPO Pengancaman



Humas Polres Minsel
Tersangka kasus pengancaman RS (Rafly/Pisop), 30 tahun, warga Desa Tumani Kecamatan Maesaan diringkus Tim Buser Polres Minahasa Selatan siang tadi, Selasa (12/9), di Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.






Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tersangka RS (Rafly/Pisop) selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dengan tindak pidana pengancaman yang dilakukannya pada bulan Agustus 2017 silam.

“RS (Rafly/Pisop) selama ini masuk dalam DPO kasus pengancaman yang dilakukannya pada bulan Agustus lalu terhadap korban Tommy Wauran warga Desa Tumani Utara,” ungkap Kasat Reskrim



Tersangka ditangkap di tempat cuci mobil hidrolik di Kelurahan Pondang dan ketika dilakukan penggeledahan, Tim Buser menemukan senjata tajam sebanyak tiga buah pisau yang disimpan dalam mobil tersangka.

“Bersama dengan tersangka, diamankan juga sajam sebanyak 3 (tiga) buah pisau yang disimpan didalam mobilnya; saat ini tersangka telah diamankan di ruang Sat Reskrim untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Kasat Reskrim.

Komentar