Humas Polres Minsel
Tim gabungan unit fungsi Polsek Tenga
berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan EO (Eben), 25 tahun, warga
Desa Pakuweru Kecamatan Tenga, pagi tadi Sabtu (16/9) di Desa Tawaang Kecamatan
Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka EO (Eben),diamankan atas tindak
pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban Fredrik Langi Lengkong
(Sam), 26 tahun warga Desa Pakuweru Kecamatan Tenga.
“Tersangka sempat melarikan diri
sehingga kita langsung melakukan pengejaran dan pada pagi tadi tersangka
berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Tawaang Kecamatan Tenga,” ungkap
Kapolsek.
Diketahui tindak pidana penganiayaan
terjadi malam tadi di Desa Pakuweru; korban dicegat dan dipukul oleh tersangka menggunakan
kepalan tangan sehingga korban mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala.
Komentar
Posting Komentar