Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres Minahasa Selatan
mengamankan tersangka kasus senjata tajam RS (Ramli), 36 tahun, warga Desa
Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan pada pelaksanaan patroli
cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Tompasobaru subuh tadi, Senin (9/11).
Komandan Tim Patola Ipda Derly Lumataw
saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka RS (Ramli) diamankan karena didapati
membawa senjata tajam jenis pisau saat dilakukan pemeriksaan.
“Saat dilaksanakan razia di area
keramaian dengan objek pemeriksaan badan, didapati bahwa tersangka membawa
sajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya; kami pun langsung melakukan tindakan
kepolisian dengan segera mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya,”
jelas Ipda Derly.
Saat ini tersangka telah diamankan oleh
pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses
pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam.
Komentar
Posting Komentar