Patroli Cipkon, Tim Patola ringkus tersangka sajam di Tompasobaru



Humas Polres Minsel
Timsus Patola Polres Minahasa Selatan mengamankan tersangka kasus senjata tajam RS (Ramli), 36 tahun, warga Desa Tumani Kecamatan Maesaan Kabupaten Minahasa Selatan pada pelaksanaan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polsek Tompasobaru subuh tadi, Senin (9/11).





Komandan Tim Patola Ipda Derly Lumataw saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa tersangka RS (Ramli) diamankan karena didapati membawa senjata tajam jenis pisau saat dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilaksanakan razia di area keramaian dengan objek pemeriksaan badan, didapati bahwa tersangka membawa sajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya; kami pun langsung melakukan tindakan kepolisian dengan segera mengamankan tersangka bersama dengan barang buktinya,” jelas Ipda Derly.




Saat ini tersangka telah diamankan oleh pihak penyidik Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait kepemilikan senjata tajam.

“Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lanjutan,” tutup Ipda Derly.

Komentar