Humas Polres Minsel
Tim Patola Polres Minahasa Selatan
berhasil meringkus tersangka tindak pidana cabul RL (Robert), 49 tahun, warga
Kelurahan Lewet Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (5/9) petang
kemarin di kediamannya.
Dantim Patola Ipda Derly Lumataw saat
dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (6/9), menjelaskan bahwa penangkapan ini adalah
tindak lanjut dari adanya laporan warga terkait perbuatan asusila yang
dilakukan tersangka.
“Tersangka RL (Robert) seorang sopir
angkutan Amurang Manado, diamankan kemarin di kediamannya Kelurahan Lewet atas
persangkaan tindak pidana cabul sebagaimana dilaporkan oleh saksi korban penumpang
yang adalah seorang wanita,” ungkap Ipda Derly.
Dari interogasi awal diketahui tindak
pidana cabul dilakukan tersangka pada hari Sabtu (2/9) lalu, di dalam mobilnya yang
saat itu sedang membawa penumpang dari Amurang ke Kota Manado.
“Diperjalanan, tepatnya antara Desa
Senduk dan Tanawangko, tersangka tiba-tiba mengeluarkan kemaluannya dari dalam
celana kemudian menggerak-gerakannya, disaksikan oleh penumpang wanita yang
berada tepat duduk disebelah tersangka,” tambah Ipda Derly.
Korban yang merasa dilecehkan tersebut
segera menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak
kepolisian.
“Saat ini tersangka sudah diamankan untuk
proses penyidikan,” tutup Dantim Patola.
Komentar
Posting Komentar