Informasi via Facebook, Polsek Amurang amankan pelaku kekerasan terhadap anak



Humas Polres Minsel
Cyber Police Polres Minahasa Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan MS (Murad), 43 tahun, pada kemarin sore Sabtu (16/9) di kediamannya Kelurahan Ranoiapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan





Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Minggu (17/9), mengungkapkan bahwa penangkapan ini terkait dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan tersangka MS (Murad) terhadap korban yang adalah anaknya sendiri Mawar (nama disamarkan), 16 tahun, warga Keluarahan Ranoiapo.

“Lelaki MS(Murad) diamankan atas tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Kapolsek.



Penangkapan terhadap tersangka MS (Murad) berawal dari informasi yang dibagikan di media sosial melalui akun facebook tentang adanya kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.

“Informasi bersumber dari salah satu akun facebook tentang tindakan kekerasan atau penganiayaan; informasi ini kemudian didalami oleh Tim Cyber Police Polres Minsel, diidentifikasi dan langsung dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” tambah Kapolsek.



Terpantau tersangka MS (Murad) saat ini telah diamankan di Polsek Amurang untuk menjalani proses penyidikan.

Komentar