Humas Polres Minsel
Cyber Police Polres Minahasa Selatan bersama Unit
Reskrim Polsek Amurang berhasil mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan
MS (Murad), 43 tahun, pada kemarin sore Sabtu (16/9) di kediamannya Kelurahan
Ranoiapo Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat
dikonfirmasi pagi tadi, Minggu (17/9), mengungkapkan bahwa penangkapan ini
terkait dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan tersangka MS (Murad)
terhadap korban yang adalah anaknya sendiri Mawar (nama disamarkan), 16 tahun,
warga Keluarahan Ranoiapo.
“Lelaki MS(Murad) diamankan atas tindak pidana
kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam UU No. 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak,” ungkap Kapolsek.
Penangkapan terhadap tersangka MS (Murad) berawal
dari informasi yang dibagikan di media sosial melalui akun facebook tentang
adanya kekerasan dan penganiayaan terhadap korban.
“Informasi bersumber dari salah satu akun facebook
tentang tindakan kekerasan atau penganiayaan; informasi ini kemudian didalami
oleh Tim Cyber Police Polres Minsel, diidentifikasi dan langsung dilakukan upaya
penangkapan terhadap tersangka,” tambah Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar