Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal
Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan EM
(Efrian), 24 tahun, warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa
Selatan, pada pagi tadi Minggu (10/9).
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar,
SIK, saat dikonfirmasi melalui KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan
bahwa tersangka sebelum diamankan sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian
Orang).
“Sebelumnya tersangka EM (Efrian) masuk dalam DPO
karena sempat buron dan melarikan diri ke wilayah Kotamobagu; ketika yang
bersangkutan pulang kampung di Tumpaan, kami langsung meringkusnya,” ungkap Iptu
Duwi.
Tersangka EM (Efrian) diamankan berdasarkan surat
perintah penangkapan nomor Sp.kap/88/IX/2017/Reskrim atas tindak pidana penganiayaan
yang dilakukannya pada awal bulan Agustus silam di Kafe Blue Sky Tumpaan terhadap
korban Kifly Jacob.
“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani
proses penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya,” tutup Iptu
Duwi.
Komentar
Posting Komentar