Buser Polres Minsel sikat DPO Kasus Penganiayaan



Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan tersangka kasus penganiayaan EM (Efrian), 24 tahun, warga Desa Tumpaan Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada pagi tadi Minggu (10/9).




Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi melalui KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa tersangka sebelum diamankan sempat masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Sebelumnya tersangka EM (Efrian) masuk dalam DPO karena sempat buron dan melarikan diri ke wilayah Kotamobagu; ketika yang bersangkutan pulang kampung di Tumpaan, kami langsung meringkusnya,” ungkap Iptu Duwi.

Tersangka EM (Efrian) diamankan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.kap/88/IX/2017/Reskrim atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya pada awal bulan Agustus silam di Kafe Blue Sky Tumpaan terhadap korban Kifly Jacob.

“Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan terkait dengan tindak pidana yang dilakukannya,” tutup Iptu Duwi.


Komentar