Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse
Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka tindak
pidana pengrusakan NW (Natan), 18 tahun, warga Desa Sapa Kecamatan Tenga dan GP
(Giovani), 18 tahun, warga Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan
Iptu Mochammad Nandar, SIK, saat dikonfirmasi siang tadi, Jumat (8/9), melalui
KBO Sat Reskrim Iptu Duwi Galih, SIK, mengungkapkan bahwa kedua tersangka
tersebut diamankan setelah pihaknya menerima laporan tentang kasus pengrusakan
rumah warga yang terjadi di Desa Ongkaw Dua Kecamatan Sinonsayang Kabupaten
Minahasa Selatan.
“Ada 2 (dua) tersangka kasus
pengrusakan yang diamankan yaitu NW (Natan) dan GP (Giovani),” ungkap Iptu
Duwi.
Selain itu, polisi juga berhasil
mengamankan barang bukti senjata tajam berupa 2 buah parang yang digunakan oleh
kedua tersangka saat melakukan pengrusakan.
“Tersangka dan barang bukti saat ini telah
diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Iptu Duwi Galih.
Komentar
Posting Komentar