Humas Polres Minsel
Gabungan personil tim reaksi cepat
Polsek Tenga mengamankan tersangka tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,
PS (Paulus), 65 tahun, warga Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten
Minahasa Selatan, pada pagi tadi Rabu (6/9).
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat
dikonfirmasi mengungkapkan bahwa upaya paksa ini dilakukan dalam rangka
menindaklanjuti laporan korban yang adalah istri dari tersangka sendiri.
“Tindak pidana kekerasan dalam rumah
tangga terjadi di Desa Pakuure Tiga pagi tadi, yang kemudian langsung ditindak
lanjuti dengan melakukan upaya paksa yakni penangkapan terhadap tersangka,”
ungkap Kapolsek.
Diketahui tindak pidana kekerasan dilakukan
oleh tersangka PS (Paulus) terhadap korban Ros Lolowang, 62 tahun, warga Desa
Pakuure Tiga. Adapun korban hingga saat ini masih tercatat sebagai istri sah
dari tersangka.
“Dari keterangan awal diperoleh informasi
bahwa tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini disebabkan oleh
adanya rasa cemburu dan curiga; tersangka curiga istrinya berselingkuh sehingga
tersangka juga sempat mengancam akan membunuh korban,” tambah Kapolsek.
Tersangka menganiaya istrinya dengan
menggunakan sebatang kayu bakar yang masih ada api sehingga mengakibatkan
korban mengalami luka memar dibagian pinggang.
“Untuk tersangka saat ini telah
diamankan untuk menjalani proses penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar