Humas Polres Minsel
Tim Patola Polres Minahasa Selatan berhasil menangkap
DPO (Daftar Pencarian Orang) tindak pidana penganiayaan JP (Jurgen), 22 tahun,
warga Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara. Tersangka
JP (Jurgen) diamankan malam tadi, Kamis (30/8), di rumah kos-kosan wilayah Jalan
Sea Kota Manado.
Katim Patola Ipda Derly Lumataw saat dikonfirmasi
mengungkapkan keberhasilan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan ini
tidak terlepas dari upaya koordinasi dan kolaborasi bersama Tim Manguni Polda
Sulut.
“Keberhasilan penangkapan terhadap tersangka ini
tidak lepas dari kolaborasi bersama Tim Manguni Polda Sulut,” ungkap Ipda
Derly.
Tersangka JP (Jurgen) merupakan DPO kasus
penganiayaan yang dilakukannya pada hari Senin (19/6) lalu terhadap korban
Haikun Rompis, 21 tahun, warga Desa Tonsawang Kecamatan Tombatu.
“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan dengan
cara menikam korban menggunakan senjata tajam mengakibatkan korban mengalami
luka tusuk di paha sebelah kiri dan kanan; tersangka kemudian melarikan diri dari
kejaran petugas ke Kota Manado,” jelas Ipda Derly.
Saat hendak diamankan, tersangka JP (Jurgen)
berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya.
“Tersangka dilumpuhkan karena berusaha melawan
petugas saat akan diamankan,” tambah Ipda Derly.
Terpantau tersangka JP (Jurgen) saat ini telah
diamankan di Polsek Tombatu untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian proses
penyidikan pihak kepolisian.
Komentar
Posting Komentar