Humas Polres Minsel
Polsek Tenga berhasil mengamankan
tersangka tindak pidana cabul MM (Michael), 29 tahun, warga Desa Pakuure Tiga Kecamatan
Tenga Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat
dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (23/8), membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka kasus cabul, MM (Michael), diamankan
pagi tadi di kediamannya Desa Pakuure Tiga jaga Dua terkait dengan tindak
pidana cabul serta penganiayaan,” ungkap Kapolsek.
Diketahui kasus cabul dan penganiayaan terjadi
pada hari Minggu (20/8) di Desa Pakuure Tiga sekira pkl. 01.00 wita yang
dilakukan oleh tersangka terhadap korban YP (Yeffi), 25 tahun, seorang ibu
rumah tangga.
Kronologis kejadian berawal saat tersangka
masuk di rumah korban tepatnya ke dalam kamar lalu memeluk dan mencium korban
yang saat itu sedang tidur. Mendapat perlakuan demikian, korban pun melakukan
perlawanan.
“Korban teriak berontak dan berusaha melepaskan
diri dari pelukan tersangka mengakibatkan korban mengalami luka gores di pipi akibat
cakaran kuku tersangka, sesaat kemudian tersangka langsung melarikan diri,”tambah
Kapolsek.
Terpantau saat ini tersangka telah
diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani pemeriksaan dalam rangkaian proses
penyidikan kepolisian terkait dengan tindak pidana cabul dan penganiayaan yang
dilakukannya.
Komentar
Posting Komentar