Humas Polres Minsel
Gabungan personil Unit Reskrim,
Sabhara dan Intelkam Polsek Tenga berhasil mengamankan tersangka kasus
pengancaman BP (Benya), 46 tahun, warga Desa Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten
Minahasa Selatan. Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi pagi
tadi, Kamis (3/8), membenarkan penangkapan ini.
“Telah diamankan tersangka kasus
pengancaman BP (Benya), 46 tahun; tersangka diamankan pada pagi tadi dikediamannya
Desa Pakuure Tiga,” ungkap Kapolsek.
Adapun tindak pidana pengancaman tersebut
terjadi pada Senin (17/7) di Desa Pakuure Tiga, dilakukan oleh tersangka BP
(Benya) terhadap korban Agus Ruru, 59 tahun; dengan cara mengatakan akan membunuh
korban.
“Sambil memegang sebatang kayu, tersangka mengatakan akan
membunuh korban; merasa terancam korban melaporkan kejadian tersebut pada pihak
kepolisian dan langsung kita lakukan upaya pemanggilan tapi tidak diindahkan
tersangka dan akhirnya kami melakukan upaya paksa dengan penangkapan,”tambah
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar