Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan mengadakan kegiatan
sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun
2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (9/8). Kegiatan yang dipusatkan di
gedung aula Polres Minahasa Selatan diikuti oleh seluruh pejabat utama, para
Kapolsek dan personil jajaran.
Acara sosialisasi Perppu no. 2 tahun 2017 dibuka
langsung oleh Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Prevly Tampanguma, SH,
mewakili Kapolres Minahasa Selatan yang menghadiri upacara pembukaan pendidikan
di SPN Polda Sulut Manado.
Dalam sambutannya Wakapolres Minahasa Selatan
mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi tentang adanya
pengesahan Perppu nomor 2 tahun 2017 oleh pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017
sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Kemasyarakatan (Ormas).
“Sosialisasi ini penting dilakukan untuk menambah
wawasan, pengetahuan tentang produk perundang-undangan di negara kita terkait
dengan dinamika situasi kamtibmas yang ada khususnya di wilayah hukum kita,”
ungkap Wakapolres.
Tampil selaku pemateri dalam acara sosialisasi ini
Kasat Intelkam AKP Karel Tangay, SH didampingi seluruh anggota Sat Intelkam
Polres Minahasa Selatan.
“Perppu nomor 2 tahun 2017 merupakan produk
undang-undang negara Republik Indonesia yang mengatur tentang ideology, tata kelola, system, aturan
serta batasan-batasan hak dan kewajiban suatu organisasi kemasyarakatan. Di negara
kita sudah jelas falsafah dan ideologinya yaitu Pancasila sebagai dasar Negara dan
UUD 1945 sebagai konstitusi Negara,” jelas Kasat Intelkam.
Diakhir acara, Wakapolres Minahasa Selatan Kompol
Prevly Tampanguma, SH, mengajak seluruh personil jajaran untuk kembali mensosialisasikan
Perppu nomor 2 tahun 2017 kepada seluruh lapisan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar