Polres Minsel sosialisasikan Perppu no. 2 tahun 2017 tentang Ormas



Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (9/8). Kegiatan yang dipusatkan di gedung aula Polres Minahasa Selatan diikuti oleh seluruh pejabat utama, para Kapolsek dan personil jajaran.




Acara sosialisasi Perppu no. 2 tahun 2017 dibuka langsung oleh Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Prevly Tampanguma, SH, mewakili Kapolres Minahasa Selatan yang menghadiri upacara pembukaan pendidikan di SPN Polda Sulut Manado.

Dalam sambutannya Wakapolres Minahasa Selatan mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menyikapi tentang adanya pengesahan Perppu nomor 2 tahun 2017 oleh pemerintah pada tanggal 10 Juli 2017 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).




“Sosialisasi ini penting dilakukan untuk menambah wawasan, pengetahuan tentang produk perundang-undangan di negara kita terkait dengan dinamika situasi kamtibmas yang ada khususnya di wilayah hukum kita,” ungkap Wakapolres.

Tampil selaku pemateri dalam acara sosialisasi ini Kasat Intelkam AKP Karel Tangay, SH didampingi seluruh anggota Sat Intelkam Polres Minahasa Selatan.

“Perppu nomor 2 tahun 2017 merupakan produk undang-undang negara Republik Indonesia yang mengatur  tentang ideology, tata kelola, system, aturan serta batasan-batasan hak dan kewajiban suatu organisasi kemasyarakatan. Di negara kita sudah jelas falsafah dan ideologinya yaitu Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi Negara,” jelas Kasat Intelkam.

Diakhir acara, Wakapolres Minahasa Selatan Kompol Prevly Tampanguma, SH, mengajak seluruh personil jajaran untuk kembali mensosialisasikan Perppu nomor 2 tahun 2017 kepada seluruh lapisan masyarakat.

Komentar