Humas Polres Minsel
Polres Minahasa Selatan menyita
lusinan minuman keras tanpa ijin di Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa
Tenggara dan Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan pada pelaksanaan
Operasi Pekat Samrat 2017, malam tadi Rabu (2/8).
Kabag Ops Kompol Jacky Lapian, S.Sos,
saat dikonfirmasi pagi tadi, Kamis (3/8), menjelaskan bahwa barang bukti
minuman keras yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 12 botol Kasegaran Sari
dan 12 botol bir Casanova.
“Ada 1 lusin miras Kasegaran Sari
diamankan di Desa Toundanow Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara serta
1 lusin Casanova diamankan di Desa Tenga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan,”
ungkap Kabag Ops.
Lanjut ditambahkan Kabag Ops selain
hasil tersebut Satgas UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk tingkat Polsek juga berhasil
mengamankan juga miras Cap Tikus di wilayah Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan
Tareran.
Komentar
Posting Komentar