Gerebek Pesta Miras dan judi remi, Polisi amankan 20 warga



Humas Polres Minsel
Sebanyak 20 (dua puluh) warga terjaring dalam Operasi Pekat Samrat 2017 dini hari tadi, Minggu (6/8), yang dilaksanakan oleh Satgas UKL (unit kecil lengkap) Polsek Amurang. Ops Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, menyasar sejumlah lokasi  yang sering dijadikan tempat kumpul pesta miras serta lokasi judi di wilayah seputaran Kota Amurang.




“Kita melaksanakan Ops Pekat mulai malam hingga dini hari tadi di pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan yang ada di seputaran Kota Amurang dengan sasaran miras, premanisme, sajam serta bentuk-bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ungkap Kapolsek.



Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra, S.Tr.K menambahkan bahwa dari pelaksanaan Ops Pekat tersebut berhasil diamankan 20 warga yang tertangkap tangan saat sedang pesta miras dan main judi kartu remi.

“Diamankan 8 (delapan) warga yang tertangkap tangan main judi kartu remi di Kelurahan Ranoiapo; sedangkan12 (dua belas) lainnya digerebek sedang pesta miras di Pantai Kambiow Kelurahan Bitung,” tambah Ipda Luky.










Adapun 8 (delapan) warga yang terlibat judi kartu remi, JU (Joice), 52 tahun, warga Kelurahan Buyungon; RY (Rama), 15 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; HA (Hendrik), 16 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; BR (Brando), 18 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; RR (Revto), 18 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; JK (Jun), 19 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; RM (Rifki), 16 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; dan RP (Reksi), 16 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo.

Sedangkan 12 (dua belas) warga yang diamankan saat sedang pesta miras, SK (Sinta), 39 tahun, warga Kelurahan Pondang; ML (Maxi), 41 tahun, warga Kelurahan Pondang; CL (Christian), 19 tahun, warga Kelurahan Bitung; SM (Stev), 19 tahun, warga Kelurahan Bitung; RT (Rizky), 20 tahun, warga Kelurahan Bitung; PP (Pangky), 18 tahun, warga Kelurahan Bitung; YT (Yudi), 22 tahun, warga Kelurahan Bitung; JR (Julio), 17 tahun, warga Kelurahan Ranomea; AR (Andre), 16 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua; AN (Andro), 17 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua; RL (Rio), 22 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua; KA (kal), 17 tahun, warga Kelurahan Ranomea.

“Diamankan juga barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus 6 (enam) botol, Casanova 3 (tiga) botol, Kartu Remi dan uang Rp. 38.500,-“ tutup Ipda Luky.

Komentar