Humas Polres Minsel
Sebanyak 20 (dua puluh) warga terjaring dalam Operasi
Pekat Samrat 2017 dini hari tadi, Minggu (6/8), yang dilaksanakan oleh Satgas
UKL (unit kecil lengkap) Polsek Amurang. Ops Pekat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek
Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, menyasar sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat kumpul pesta
miras serta lokasi judi di wilayah seputaran Kota Amurang.
“Kita melaksanakan Ops Pekat mulai malam hingga
dini hari tadi di pusat-pusat keramaian dan tempat hiburan yang ada di
seputaran Kota Amurang dengan sasaran miras, premanisme, sajam serta
bentuk-bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ungkap Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra,
S.Tr.K menambahkan bahwa dari pelaksanaan Ops Pekat tersebut berhasil diamankan
20 warga yang tertangkap tangan saat sedang pesta miras dan main judi kartu
remi.
“Diamankan 8 (delapan) warga yang tertangkap tangan
main judi kartu remi di Kelurahan Ranoiapo; sedangkan12 (dua belas) lainnya
digerebek sedang pesta miras di Pantai Kambiow Kelurahan Bitung,” tambah Ipda
Luky.
Adapun 8 (delapan) warga yang terlibat judi kartu
remi, JU (Joice), 52 tahun, warga Kelurahan Buyungon; RY (Rama), 15 tahun,
warga Kelurahan Ranoiapo; HA (Hendrik), 16 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; BR
(Brando), 18 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; RR (Revto), 18 tahun, warga Kelurahan
Ranoiapo; JK (Jun), 19 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo; RM (Rifki), 16 tahun, warga
Kelurahan Ranoiapo; dan RP (Reksi), 16 tahun, warga Kelurahan Ranoiapo.
Sedangkan 12 (dua belas) warga yang diamankan saat
sedang pesta miras, SK (Sinta), 39 tahun, warga Kelurahan Pondang; ML (Maxi),
41 tahun, warga Kelurahan Pondang; CL (Christian), 19 tahun, warga Kelurahan Bitung;
SM (Stev), 19 tahun, warga Kelurahan Bitung; RT (Rizky), 20 tahun, warga
Kelurahan Bitung; PP (Pangky), 18 tahun, warga Kelurahan Bitung; YT (Yudi), 22
tahun, warga Kelurahan Bitung; JR (Julio), 17 tahun, warga Kelurahan Ranomea;
AR (Andre), 16 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua; AN (Andro), 17 tahun, warga
Kelurahan Uwuran Dua; RL (Rio), 22 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua; KA (kal),
17 tahun, warga Kelurahan Ranomea.
“Diamankan juga barang bukti berupa minuman keras
jenis Cap Tikus 6 (enam) botol, Casanova 3 (tiga) botol, Kartu Remi dan uang
Rp. 38.500,-“ tutup Ipda Luky.
Komentar
Posting Komentar