Humas Polres Minsel
Oknum Kepala Sekolah JM (Jhon), 59 tahun, warga
Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo, diamankan polisi atas tindak pidana cabul yang
dilakukannya terhadap salah satu siswi di sekolahnya. Kapolsek Ranoyapo Iptu
Mulyadi Lontaan, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (12/8), menjelaskan
kronologis kejadian asusila ini.
“Malam tadi telah diamankan tersangka kasus cabul JM
(Jhon), 59 tahun, seorang Kepala Sekolah Dasar, atas tindak pidana cabul yang
dilakukannya terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 10 tahun, siswi kelas VI
SD, warga Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas
Kapolsek.
Dari hasil interogasi awal diketahui perbuatan
cabul dilakukan tersangka JM (Jhon) terhadap korban pada hari Kamis (10/8) pagi
sekira pkl. 06.30 wita di Sekolah Dasar yang dipimpin oleh tersangka.
“Kejadian berawal saat tersangka menyuruh korban
untuk menyapu diruangannya; saat itu tersangka langsung mencium mulut korban
dan memegang bagian sensitive dari tubuh korban,” tambah Kapolsek.
Korban berusaha melepaskan diri, berteriak menangis
dan lari pulang ke rumahnya. Tiba di rumah, korban pun langsung menceritakan peristiwa
tersebut kepada kedua orang tuanya yang kemudian meneruskan laporan pada pihak
Kepolisian.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan resmi ditahan
untuk proses penyidikan lanjutan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar