Cabuli anak dibawah umur, Sopir mikrolet terancam 15 tahun pidana penjara



Humas Polres Minsel
Tim gabungan personil unit Reskrim, Intelkam dan Sabhara Polsek Amurang berhasil membekuk tersangka kasus cabul YR (Yudis), 18 tahun, sopir angkutan umum, warga Kelurahan Pondang Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.



Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (19/8), melalui Kanit Reskrim Polsek Amurang Ipda Lukyta Putra,S.Tr.K, membenarkan penangkapan ini.

“Lelaki YR diamankan malam tadi di kediamannya Kelurahan Pondang; YR diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana cabul berdasarkan laporan polisi nomor LP/153/VIII/2017/Sulut/Sek-Amg,” ungkap Kanit Reskrim.

Dari hasil pemeriksanaan awal diketahui bahwa tersangka YR melakukan tindak pidana cabul terhadap korban Mawar (nama disamarkan), 12 tahun, warga Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang, pada hari Kamis (10/8) lalu di Kompleks Perum Pondang.

Korban yang saat ini masih tercatat sebagai siswi di salah satu Sekolah Menengah ini mengaku telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh tersangka.

“Tindak pidana cabul dilakukan tersangka YR terhadap korban pada Kamis (10/8) lalu, namun baru dilaporkan orang tua korban pada hari Rabu malam kemarin (16/8). Kita pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan malam tadi berhasil diamankan,” tambah Ipda Luky.

Terpantau, tersangka YR saat ini telah diamankan dan sementara menjalani proses pemeriksaan dari pihak penyidik Polsek Amurang.

“Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat 1 jo. pasal 76(e) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup Ipda Luky.

Komentar