Humas Polres Minsel
Tim gabungan personil unit Reskrim,
Intelkam dan Sabhara Polsek Amurang berhasil membekuk tersangka kasus cabul YR
(Yudis), 18 tahun, sopir angkutan umum, warga Kelurahan Pondang Kecamatan
Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan.
Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso,SIK,
saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu (19/8), melalui Kanit Reskrim Polsek Amurang
Ipda Lukyta Putra,S.Tr.K, membenarkan penangkapan ini.
“Lelaki YR diamankan malam tadi di kediamannya
Kelurahan Pondang; YR diamankan selaku tersangka dalam tindak pidana cabul berdasarkan
laporan polisi nomor LP/153/VIII/2017/Sulut/Sek-Amg,” ungkap Kanit Reskrim.
Dari hasil pemeriksanaan awal diketahui
bahwa tersangka YR melakukan tindak pidana cabul terhadap korban Mawar (nama
disamarkan), 12 tahun, warga Kelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang, pada hari
Kamis (10/8) lalu di Kompleks Perum Pondang.
Korban yang saat ini masih tercatat
sebagai siswi di salah satu Sekolah Menengah ini mengaku telah dicabuli bahkan disetubuhi
oleh tersangka.
“Tindak pidana cabul dilakukan
tersangka YR terhadap korban pada Kamis (10/8) lalu, namun baru dilaporkan
orang tua korban pada hari Rabu malam kemarin (16/8). Kita pun langsung
melakukan pengejaran terhadap tersangka dan malam tadi berhasil diamankan,”
tambah Ipda Luky.
Terpantau, tersangka YR saat ini telah diamankan
dan sementara menjalani proses pemeriksaan dari pihak penyidik Polsek Amurang.
Komentar
Posting Komentar