Humas Polres Minsel
Tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal
Polres Minahasa Selatan berhasil membongkar sindikat judi togel yang beroperasi
di Desa Raanan Baru Kecamatan Motoling dan mengamankan 2 (dua) tersangka, Senin
(7/8).
“2 (dua) tersangka berhasil kami amankan, TL
(Tino), 34 tahun, warga Desa Wanga; dan VR (Veky), 55 tahun warga Desa Raanan
Baru; keduanya berperan sebagai pengecer kupon judi togel yang selamaini beroperasi
di seputaran Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan,” jelas Kasat
reskrim Polres Minsel Iptu Mochamad Nandar, SIK, pagi tadi Selasa (8/8).
Kasat Reskrim menambahkan bahwa keberhasilan
pengungkapan sindikat judi togel ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat
dalam memberikan dukungan berupa informasi kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan ini tidak terlepas juga dari dukungan
aktif masyarakat yang selalu memberikan informasi actual kepada pihak
kepolisian untuk itu disampaikan terimakasih,” tambah Kasat Reskrim.
Selain para tersangka, diamankan juga barang bukti
berupa uang tunai Rp. 1.365.000, (satu juta tiga ratus enam puluh lima ribu
rupiah), buku rekapan togel dan satu unit sepeda motor yang digunakan para
tersangka dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
Komentar
Posting Komentar