Humas Polres
Minsel
Polsek Amurang mengamankan seorang
sopir truck yang membawa senjata tajam, HP (Hartje), 43 tahun, warga Desa
Kumelembuai Atas Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolsek
Amurang AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pagi tadi, Rabu (2/8),
membenarkan penangkapan tersangka kasus sajam tersebut.
“Tersangka HP (Hartje) diamankan saat
pelaksanaan Ops Pekat malam tadi;HP (Hartje) ditemukan membawa sajam jenis
pisau sangkur,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan bahwa tersangka
HP (Hartje) diamankan bersama dengan kendaraan R6 Truck Dyna nomor polisiKT
8091 LR yang mengangkut minuman keras jenis Cap Tikus tanpa dilengkapi dokumen
perijinan.
“HP (Hartje) diamankan bersama dengan
kendaraan R6 Dyna nomor polisiKT 8091 LR yang sementara mengangkut minuman
keras sebanyak 600 liter Cap Tikus,” tambah Kapolsek.
Dari keterangan awal tersangka
diketahui bahwa ratusan liter Cap Tikus tersebut milik dari EP (Ester), 35
tahun, warga Desa Makasili Kecamatan Kumelembuai Kabupaten Minahasa Selatan dan
akan dijual ke sejumlah pengecer di Kota Manado dan sekitarnya.
“Tersangka sajam HP (Hartje) dan
pemilik miras Cap TikusEP (Ester) saat ini telah diamankan untuk proses
penyidikan,” tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar