Humas Polres
Minsel
Polsek
Ratahan berhasil mengamankan Tersangka kasus Cabul JM (Jendry), 38 thn, warga
Desa Liwutung Kec. Pasan Kab. Mitra.
Tersangka JM
(Jendry) dipersangkakan melakukan tindak pidana cabul terhadap korban GO
(Gaby), 15 thn, siswi salah satu sekolah menengah di Desa Liwutung.
Kapolsek
Ratahan AKP Sammy Pandelaki menerangkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan
awal, tersangka JM diketahui melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban GO
pada hari Selasa dinihari kemarin (27/12/2016).
“Kronologisnya
yaitu pelaku memasuki kamar korban, membekap korban, mengancam, meremas dada dan
menjilat alat kelamin korban. Kurang lebih 30 menit kemudian, korban dipaksa untuk
menjilat kelamin tersangka. Usai melakukan perbuatan bejatnya itu, tersangka
langsung melarikan diri,” jelas Kapolsek.
Adapun tersangka
saat ini telah diamankan di Polsek Ratahan untuk menjalani proses penyidikan.
Tersangka dijerat pasal 290 KUHP dan Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar