Bawa Sajam, Pemuda Kapitu diringkus Tim Patola dan Buser Polres Minsel

Humas Polres Minsel
Arifin (AP), pemuda asal Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat Kab. Minsel, kini harus mendekam di ruang tahanan Polres Minsel setelah diringkus Tim Patola dini hari tadi, Minggu (4/9/2016).




Mendapat laporan masyarakat tentang adanya perbuatan mengganggu ketertiban umum yang terjadi di Desa Kapitu jaga VII , Tim Patola bersama Buser Polres Minsel langsung menuju TKP.

Anggota Tim Patola Brigadir Arswendo, saat dikonfirmasi mengungkapkan kronologis penangkapan ini.

“ Saat tiba di TKP, situasinya masih ramai oleh masyarakat namun tersangka AP sudah tidak ada atau sudah bersembunyi. Kami lalu menghubungi Kepala Jaga untuk berkoordinasi membantu menemukan tersangka. Tak lama kemudian Kepala Jaga bersama beberapa tokoh masyarakat lain segera menjemput tersangka AP untuk diserahkan kepada kami. Setelah itu AP langsung kami geser untuk diamankan di Polres Minsel guna Proses Penyidikan,” Jelas Brigadir Arswendo.

Membawa Senjata Tajam merupakan Tindak Pidana yang diancam dengan hukuman penjara, karena itu Pihak Kepolisian tidak pernah berhenti menghimbau segenap warga masyarakat agar tidak membawa senjata tajam dalam bentuk apapun pada situasi dan kondisi yang tidak perlu.

Komentar