Kurang dari 1x24 jam, Tim gabungan Buser dan Patola berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Desa Poopo
Humas Polres
Minsel
Semangat dan
kerja keras Tim gabungan Buser dan Patola Polres Minsel patut diacungi jempol,
tak lebih dari 1x24 jam, tersangka utama dalam kasus pembunuhan di Kecamatan
Ranoyapo berhasil diamankan.
Peristiwa
pembunuhan yang mengakibatkan korban lelaki EA (Eping) meninggal dunia tersebut
terjadi pada hari Minggu (19/6/2016) dini hari di Desa Poopo Kec. Ranoyapo Kab.
Minsel. Tim gabungan dari Opsnal Buser dan Patola Polres Minsel pun segera melaksanakan
penyisiran di TKP dengan melakukan aksi gerebek kampung.
Gerebek
kampung yang dilaksanakan oleh Tim gabungan ini dengan menggeledah satu per
satu rumah warga serta menyisir daerah perkebunan penduduk. Sementara itu
pasukan gabungan dari satuan fungsi dan staf serta polsek rayon segera menutup
akses jalan perbatasan di masing-masing titik ujung kampung di Desa Poopo. Beberapa
jam kemudian, tersangka utama kasus pembunuhan ini yaitu TR (Toni) berhasil
ditangkap tanpa perlawanan.
“ Tersangka utama
yaitu TR (Toni) telah berhasil kami amankan tanpa perlawanan, adapun barang
bukti yaitu sebilah pedang yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban
serta satu buah senjata tajam lainnya berupa cakram. Bersama dengan tersangka,
kami juga telah mengamankan beberapa orang yang diduga kuat berada atau
menyaksikan serta mengetahui tentang peristiwa pembunuhan tersebut, kasus ini
masih akan kami kembangkan lagi. Untuk Tersangka utama TR dijerat dengan pasal
338 – 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun bahkan bisa sampai seumur hidup”
tegas Kasat Reskrim
Sementara
itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana,SH,SIK,MSi, menyampaikan bahwa pihaknya telah
berhasil mengungkap serta mengamanakan pelaku atau tersangka pembunuhan,
diharapkan semua elemen masyarakat mulai dari keluarga korban, tokoh-tokoh
agama, tokoh-tokoh masyarakat dapat mempercayakan penanganan kasus ini pada
pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minsel.
Komentar
Posting Komentar