Buron 24 jam, 3 (tiga) tersangka kasus penganiayaan di Desa Pakuure diringkus Polisi



Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka kasus penganiayaan, MS (Meyer), 40 tahun, warga Desa Pakuure Satu; GM (Gerald), 27 tahun, warga Malalayang; dan HL (Hendra), 36 tahun, warga Desa Pakuure Satu.




Para tersangka diamankan Polisi pada dini hari tadi, Selasa (21/11), di Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Justitia Loindong, 22 tahun, warga Desa Pakuure.

“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu dinihari kemarin (19/11), dimana para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Justitia Loindong, mengakibatkan korban mengalami luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan luka robek di jari kelingking,” jelas Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.

Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka langsung melarikan diri dari kejaran petugas dan sempat buron selama kurang lebih 24 jam. Upaya kerja keras dan semangat pantang menyerah dari Tim URC Polsek Tenga akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan, para tersangka akhirnya bisa ditemukan dan diamankan.

Terpantau, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. “Para tersangka telah diamankan untuk menjalani penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Aiptu Herry.

Komentar