Humas Polres Minsel
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga berhasil
menangkap 3 (tiga) tersangka kasus penganiayaan, MS (Meyer), 40 tahun, warga
Desa Pakuure Satu; GM (Gerald), 27 tahun, warga Malalayang; dan HL (Hendra), 36
tahun, warga Desa Pakuure Satu.
Para tersangka diamankan Polisi pada dini hari tadi,
Selasa (21/11), di Desa Pakuure Satu Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan,
sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap
korban Justitia Loindong, 22 tahun, warga Desa Pakuure.
“Kejadiannya terjadi pada hari Minggu dinihari kemarin
(19/11), dimana para tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan secara
bersama-sama terhadap korban, Justitia Loindong, mengakibatkan korban mengalami
luka robek di pelipis mata sebelah kanan dan luka robek di jari kelingking,” jelas
Kanit Sabhara Polsek Tenga Aiptu Herry Torar.
Usai melakukan aksinya, ketiga tersangka langsung
melarikan diri dari kejaran petugas dan sempat buron selama kurang lebih 24
jam. Upaya kerja keras dan semangat pantang menyerah dari Tim URC Polsek Tenga
akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan, para tersangka akhirnya bisa
ditemukan dan diamankan.
Terpantau, ketiga tersangka saat ini sudah
diamankan di Polsek Tenga untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan
pihak kepolisian. “Para tersangka telah diamankan untuk menjalani penyelidikan
dan penyidikan lanjutan,” pungkas Aiptu Herry.
Komentar
Posting Komentar