Tersangka Pembunuhan diamankan, Kapolres Minsel minta warga hormati proses hukum

Humas Polres Minsel
Kapolres Minahasa Selatan (Minsel) AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, minta warga untuk menghormati proses hukum serta mendukung upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas.



Hal tersebut diungkapkan Kapolres Minsel usai jajarannya berhasil mengungkap dan mengamankan 2 (dua) orang tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Tompasobaru Satu, Kecamatan Tompasobaru, Kab. Minsel.







"Kami bergerak cepat, saat ini tersangkanya sudah kami amankan, ada 2 (dua) orang yaitu lelaki DM alias Mondi (24) dan VM alias Vay (19); warga Desa Kinalawiran, Kec. Tompasobaru. Keduanya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kapolres Minsel.

Diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi pada Senin (17/07/2023) di Desa Tompasobaru Satu yang mengakibatkan korban meninggal dunia yaitu lelaki Nixen Sumual, 54 tahun, warga Desa Pinaesaan, Kec. Tompasobaru.

Terpantau pada Selasa siang (18/07/2023), Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; dan Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf. Mutakbir telah mendatangi rumah duka korban, menyampaikan ungkapan turut berdukacita serta menyerahkan santunan kepada keluarga korban.

"Kami meminta dukungan masyarakat khususnya warga yang ada di wilayah Kecamatan Tompasobaru untuk bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mempercayakan penanganan pada pihak kepolisian," imbau Kapolres.

Hingga saat ini, personel gabungan Polres Minsel dan Polsek jajaran rayonisasi serta Koramil TNI masih siaga di wilayah Tompasobaru, Minsel.

Komentar