Humas Polres
Minsel
Piket
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Amurang melaksanakan kegiatan
‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap kasus pengrusakan dan
penganiayaan yang terjadi di Pasar 54 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Pelaku
yakni lelaki VI alias Vicky (25), awalnya diamankan Polisi karena melakukan pengrusakan
di salah satu tempat usaha yang berada di bilangan Pasar 54 Amurang, serta
menganiaya salah satu karyawan di tempat itu.
“Lelaki
VI atau Vicky, merusak alat wifi dan kabel yang ada di salah satu tempat usaha
di Pasar 54 Amurang serta memukul seorang karyawan yang bekerja di tempat itu.
Menerima laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan
mengamankan tersangka,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Atas
kesepakatan pihak pelapor dan terlapor, kasus ini pun diselesaikan melalui
proses musyawarah damai, penandatangan surat pernyataan.
Usai
menandatangani surat pernyataan damai, lelaki VI (Vicky) diantar piket Polsek
Amurang ke Masjid Al Mukminun, Kelurahan Ranoiapo, untuk didoakan serta diberikan pembinaan oleh
Imam H. Ishak Ahmad, Selasa petang (10/09/2019).
Kegiatan
penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini
merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra,
yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana
ringan.
“Prima
Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan
religi melibatkan tokoh agama; merupakan salah satu terobosan kreatif Polres
Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan
kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” tutup Kapolsek Amurang.
Komentar
Posting Komentar