Vicky, pelaku pengrusakan di Pasar Amurang diantar Polisi ke Masjid


Humas Polres Minsel
Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Amurang melaksanakan kegiatan ‘problem solving’ melalui pendekatan religi terhadap kasus pengrusakan dan penganiayaan yang terjadi di Pasar 54 Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.



Pelaku yakni lelaki VI alias Vicky (25), awalnya diamankan Polisi karena melakukan pengrusakan di salah satu tempat usaha yang berada di bilangan Pasar 54 Amurang, serta menganiaya salah satu karyawan di tempat itu.

“Lelaki VI atau Vicky, merusak alat wifi dan kabel yang ada di salah satu tempat usaha di Pasar 54 Amurang serta memukul seorang karyawan yang bekerja di tempat itu. Menerima laporan tersebut kami langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tersangka,” terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Atas kesepakatan pihak pelapor dan terlapor, kasus ini pun diselesaikan melalui proses musyawarah damai, penandatangan surat pernyataan.

Usai menandatangani surat pernyataan damai, lelaki VI (Vicky) diantar piket Polsek Amurang ke Masjid Al Mukminun, Kelurahan Ranoiapo,  untuk didoakan serta diberikan pembinaan oleh Imam H. Ishak Ahmad, Selasa petang (10/09/2019).

Kegiatan penyelesaian permasalahan (problem solving) melalui pendekatan religi ini merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minsel dengan nama Prima Minstra, yang bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Prima Minstra merupakan Problem Solving atau penyelesaian masalah melalui pendekatan religi melibatkan tokoh agama; merupakan salah satu terobosan kreatif Polres Minahasa Selatan, dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta menciptakan kesadaran moral para pelaku tindak pidana ringan,” tutup Kapolsek Amurang.


Komentar