Tak terima pesta miras dibubarkan Polisi, 2 (dua) warga Uwuran nekat lempari Polsek dengan batu


Humas Polres Minsel
Personel piket fungsi gabungan Polres Minahasa Selatan dan Polsek Amurang berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka kasus pengrusakan Kantor Polsek Amurang yang terjadi pada Sabtu dinihari (15/06/2019) pkl. 02.30 wita.



Diketahui gedung bagian depan Kantor Polsek Amurang dilempari 2 (dua) buah batu oleh para tersangka mengakibatkan kaca pintu dan jendela pecah. Usai melakukan pelemparan para tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Petugas gabungan Polres Minsel dan Polsek Amurang pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.

“Tak berselang lama, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka pelemparan, yaitu lelaki berinisial MM alias Marcel, 23 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua dan LI alias Leri alias Boris, 25 tahun, warga Kelurahan Uwuran Satu,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.

Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Amurang ini melakukan aksi pelemparan karena tidak senang dengan tindakan Polisi yang membubarkan pesta miras di seputaran Kelurahan Uwuran Satu.

“Para tersangka sakit hati atas tindakan kami yang membubarkan pesta miras sehingga melampiaskan dengan cara melempari Kantor Polsek Amurang dengan batu. Saat ini keduanya telah kami amankan guna proses penyidikan,” tambah Kapolsek Amurang.


Komentar