Humas Polres Minsel
Personel piket fungsi gabungan Polres Minahasa
Selatan dan Polsek Amurang berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka kasus
pengrusakan Kantor Polsek Amurang yang terjadi pada Sabtu dinihari (15/06/2019)
pkl. 02.30 wita.
Diketahui gedung bagian depan Kantor Polsek Amurang
dilempari 2 (dua) buah batu oleh para tersangka mengakibatkan kaca pintu dan
jendela pecah. Usai melakukan pelemparan para tersangka melarikan diri menggunakan
sepeda motor.
Petugas gabungan Polres Minsel dan Polsek Amurang
pun segera melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran terhadap para tersangka.
“Tak berselang lama, kami berhasil mengidentifikasi
serta mengamankan tersangka pelemparan, yaitu lelaki berinisial MM alias Marcel,
23 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua dan LI alias Leri alias Boris, 25 tahun,
warga Kelurahan Uwuran Satu,” ungkap Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK.
Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kedua
tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Amurang ini melakukan aksi
pelemparan karena tidak senang dengan tindakan Polisi yang membubarkan pesta
miras di seputaran Kelurahan Uwuran Satu.
“Para tersangka sakit hati atas tindakan kami yang
membubarkan pesta miras sehingga melampiaskan dengan cara melempari Kantor
Polsek Amurang dengan batu. Saat ini keduanya telah kami amankan guna proses
penyidikan,” tambah Kapolsek Amurang.
Komentar
Posting Komentar