Humas Polres Minsel
Seorang lelaki atas nama Alfrits Gaginsa, 37 tahun, warga Desa Teep, jaga V, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumah tempat tinggalnya pada hari Minggu siang (23/06/2019) pkl. 11.00 wita.
Kronologis penemuan mayat berdasarkan keterangan saksi, Yance Mangatiku (65), menerangkan bahwa pada hari Sabtu (22/06/2019) pkl. 20.00 wita, korban bertemu dengan saksi dan mengeluhkan sakit pada bagian perut, saat itu saksi menyuruh korban untuk pulang dan istirahat.
Pada keesokan harinya, saksi tidak melihat korban. Merasa penasaran, saksi kemudian mendatangi rumah korban dan melihat pintu dapur dan pintu depan rumah dalam keadaan terkunci. Saksi berusaha memanggil korban dari luar namun tidak ada jawaban kemudian saksi berinisiatif membuka pintu depan melalui lobang jendela.
Saat masuk di dalam rumah, saksi melihat pintu kamar tidak terkunci dan korban dalam keadaan tidur telungkup. Dari pintu kamar saksi memangil-manggil korban namun korban tidak bangun. Beberapa saat kemudian saksi mengamati bahwa saat itu korban sudah tidak bernafas lagi. Melihat hal tersebut Saksi memanggil orang tua korban, Marten Gaginsa (63).
Orang tua korban kemudian mendatangi rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia.
"Dari keterangan keluarga dan istrinya diketahui bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi serta Hipertensi yang sering kambuh," terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK.
Anggota piket Polsek Amurang yang mendatangi TKP langsung berkoordinasi dengan pemerintah Desa kemudian mengevakuasi korban Ke Rumah sakit Kalooran, Amurang.
"Dari hasil pemeriksaan Pihak Medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Penyebab kematian diduga akibat penyakit epilepsi dan hipertensi yang diderita korban," tutup Kapolsek.
Seorang lelaki atas nama Alfrits Gaginsa, 37 tahun, warga Desa Teep, jaga V, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, ditemukan tak bernyawa di dalam kamar rumah tempat tinggalnya pada hari Minggu siang (23/06/2019) pkl. 11.00 wita.
Kronologis penemuan mayat berdasarkan keterangan saksi, Yance Mangatiku (65), menerangkan bahwa pada hari Sabtu (22/06/2019) pkl. 20.00 wita, korban bertemu dengan saksi dan mengeluhkan sakit pada bagian perut, saat itu saksi menyuruh korban untuk pulang dan istirahat.
Pada keesokan harinya, saksi tidak melihat korban. Merasa penasaran, saksi kemudian mendatangi rumah korban dan melihat pintu dapur dan pintu depan rumah dalam keadaan terkunci. Saksi berusaha memanggil korban dari luar namun tidak ada jawaban kemudian saksi berinisiatif membuka pintu depan melalui lobang jendela.
Saat masuk di dalam rumah, saksi melihat pintu kamar tidak terkunci dan korban dalam keadaan tidur telungkup. Dari pintu kamar saksi memangil-manggil korban namun korban tidak bangun. Beberapa saat kemudian saksi mengamati bahwa saat itu korban sudah tidak bernafas lagi. Melihat hal tersebut Saksi memanggil orang tua korban, Marten Gaginsa (63).
Orang tua korban kemudian mendatangi rumah dan melihat korban sudah meninggal dunia.
"Dari keterangan keluarga dan istrinya diketahui bahwa korban memiliki riwayat penyakit epilepsi serta Hipertensi yang sering kambuh," terang Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH, SIK.
Anggota piket Polsek Amurang yang mendatangi TKP langsung berkoordinasi dengan pemerintah Desa kemudian mengevakuasi korban Ke Rumah sakit Kalooran, Amurang.
"Dari hasil pemeriksaan Pihak Medis, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Penyebab kematian diduga akibat penyakit epilepsi dan hipertensi yang diderita korban," tutup Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar