Humas Polres Minsel
Tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek
Touluaan berhasil dalam upaya pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang
terjadi di Desa Ranoketang Atas Satu Kecamatan Touluaan, Sabtu (2/12), yang
menimpa korban Ferly Bataren, 32 tahun, warga Desa Lobu Kecamatan Touluaan
Kabupaten Minahasa Tenggara.
Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, Polisi
akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka AT (Aldi), 19 tahun dan
JD (Jenly), 18 tahun. “Dari hasil pendalaman serta pengembangan kasus, kami
berhasil mengidentifikasi dan langsung mengamankan tersangka AT (Aldi) dan JD
(Jenly), pada malam tadi Sabtu (2/12); kedua tersangka merupakan warga Desa
Ranoketang Atas Satu,” ungkap Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi.
Diketahui kronologis kejadian tindak pidana
penganiayaan ini berawal saat korban Ferly Bataren yang mengendarai sepeda
motor hendak pulang ke rumahnya di Desa Lobu Kota. Dalam perjalanan pulangnya
itu korban berusaha menghindari jalan yang berlobang hingga nyaris bertabrakan
dengan sepeda motor tersangka yang bergerak keluar dari lorong.
“Kedua tersangka sudah dalam keadaan mabuk,
kejadian diawali dengan adu mulut dan berakhir dengan tindak pidana penganiayaan
yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka terhadap korban; usai
melakukan penganiayaan para tersangka langsung melarikan diri,” tambah
Kapolsek.
Komentar
Posting Komentar