2 (dua) tersangka penganiayaan di Desa Ranoketang Atas berhasil diringkus Polisi



Humas Polres Minsel
Tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Touluaan berhasil dalam upaya pengungkapan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Ranoketang Atas Satu Kecamatan Touluaan, Sabtu (2/12), yang menimpa korban Ferly Bataren, 32 tahun, warga Desa Lobu Kecamatan Touluaan Kabupaten Minahasa Tenggara.



Melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, Polisi akhirnya berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka AT (Aldi), 19 tahun dan JD (Jenly), 18 tahun. “Dari hasil pendalaman serta pengembangan kasus, kami berhasil mengidentifikasi dan langsung mengamankan tersangka AT (Aldi) dan JD (Jenly), pada malam tadi Sabtu (2/12); kedua tersangka merupakan warga Desa Ranoketang Atas Satu,” ungkap Kapolsek Touluaan Iptu Michael Kamagi.

Diketahui kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan ini berawal saat korban Ferly Bataren yang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumahnya di Desa Lobu Kota. Dalam perjalanan pulangnya itu korban berusaha menghindari jalan yang berlobang hingga nyaris bertabrakan dengan sepeda motor tersangka yang bergerak keluar dari lorong.

“Kedua tersangka sudah dalam keadaan mabuk, kejadian diawali dengan adu mulut dan berakhir dengan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka terhadap korban; usai melakukan penganiayaan para tersangka langsung melarikan diri,” tambah Kapolsek.

Komentar